Mengurus STNK Hilang dengan BPKB Leasing di Samsat Depok

Mengurus STNK Hilang Dengan BPKB Leasing Di Kota Depok

Kehilangan. Apapun bentuknya pasti tidak menyenangkan, termasuk di antaranya kehilangan surat-surat penting berkendara, salah satunya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) surat penting yang wajib di bawa sebagai syarat kendaraan layak melaju di jalan raya.

Dua bulan lalu saya kehilangan STNK sepeda motor, entah kapan dan dimana hilangnya. STNK yang biasa jadi satu dengan gantungan kunci motor memang sebelumnya terlepas, karena belum sempat beli gantungan kunci STNK yang baru, jadi saya bawa dan simpan di dalam tas atau dompet saja.

Baru sadar STNK hilang itu karena saya ingat harus bayar pajak bulan ini, alhasil kelimpungan deh cari sana-sini dan mengingat-ingat di mana STNK itu berada, hasilnya hihil. Dan karena mengurus STNK perlu waktu, agak-agak ribet juga atur waktu yang pas waktu untuk mengurus, maka tertunda-tunda lah urusan STNK ini.
Resikonya, selama STNK belum di urus, hati berasa harap-harap cemas setiap kali bawa motor keluar rumah, takut di tilang polisi, ihiyy banget kan yaa, dan terpaksa juga harus menghindari parkiran yang mewajibkan periksa STNK untuk keluar parkiran.

Akhirnya mau nggak mau harus di urus dong ya, well inilah dampak kehilangan surat penting, mau nggak mau harus di selesaikan, biar tenang di kemudian hari.

Mengurus STNK baru sebenarnya tidak sulit, cukup dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaaran Bermotor)  asli, tapi karena BPKB masih jadi milik leasing mengurus nya agak-agak rempong, harus ke Polda Metro Jaya dulu. Hmm..


Mengurus STNK Hilang Dengan BPKB Leasing Di Samsat Depok

Mengurus STNK Hilang Dengan BPKB Leasing Di Samsat Depok


So, jadi catatan penting nih ya buat yang punya kendaraan BPKBnya masih di leasing, plis dah di jaga baik-baik STNKnya jangan sampai hilang.

Jadi. Apa saja yang harus di lakukan untuk mengurus STNK hilang dengan BPKB masih leasing?

Berhubung saya warga Depok dan tinggal di Depok, maka saya mengurus keperluan ini di SAMSAT Depok, lokasinya di Jl. Merdeka, belakang kantor pos dan kantor kecamatan Sukmajaya, bagaimana alur proses pengurusan STNK ini?

Berikut urutannya:


  1. Mengurus surat rujukan dari leasing yang di tujukan untuk kepolisian, dalam surat rujukan leasing terlampir fotocopy BPKB
  2. Mengurus surat kehilangan ke kantor polisi terdekat bisa Polsek atau Polrest
  3. Datang ke kantor Samsat
  4. Fotokopy KTP, surat rujukan leasing, fotocopy BPKB (masukkan dalam map) di kantor SAMSAT banyak tukang fotocopy, hasil foto copyan langsung di jadikan satu dan di staples sama mereka.
  5. Ke bagian Cek fisik kendaraan, nanti nomor mesin di gosok oleh petugas kepolisian biayanya Rp 30.000)
Proses ini nggak berlangsung lama, kurang lebih 30 menitan aja, antriannya juga nggak terlalu panjang. Setelah cek fisik, kemudian di berikanlah surat keterangan kehilangan yang dilengkapi dengan informasi detail kendaraan. Surat keterangan yang di berikan berlaku satu bulan setelah di keluarkan, jadi kita bisa rencanain kapan mau ke Polda Metro Jaya nya

Setelah fix menentukan hari ke Polda Metro Jaya, maka berikut ini alur pengurusan STNK hilang ini:
  1. Tiba di kantor satu atap Polda Metro Jaya Jakarta, langsung datang ke bagian Cek Fisik, posisinya ada di belakang kantor satu atap, di sini surat keterangan dari Samsat Depok di stempel legalisir.
  2. Ke Gedung Biru Polda Metro Jaya, langsung ke bagian bagian TU di lantai 2, menunggu antrian untuk mendapatkan surat keterangan jaminan leasing kepolisian.
Proses di Polda Metro ini sebenarnya nggak lama, ya 30 menitan aja beres. Tapi antriannya panjang, nah ini yang bikin lama, jadi enaknya spare waktu lebih pagi dari rumah, terutama kalau pilih hari sabtu, pelayanan hanya sampai jam 10-11 an aja.

Di bagian ini sama sekali nggak ada biaya yang harus di keluarkan, cukup siapkan ongkos atau bensin aja ke Polda, semuanya free.

Proses selanjutnya adalah:


  1. Kembali ke kantor Samsat Depok, langsung aja ke bagian TU, masukkan berkas dari Polda Metro, di sini kena biaya Rp 30.000, setelah itu
  2. Ke bagian Pendaftaran, masukkan berkasnya dari TU, kena  biaya Rp 50.000
  3. Menunggu panggilan ke kasir dan membayar biaya penggantian STNK. Apabila pajak telah jatuh tempo, otomatis langsung terhitung pajaknya yang harus dibayarkan.
  4. Pengurusan STNK selesai, tinggal di menunggu serah terima






Yah, lumayan juga waktu yang di perlukan untuk mengurus STNK ini. Setelah jadi STNK baru yang kita dapatkan akan tertanda sebagai duplikat, namun kedudukannya setara dengan STNK asli. Apabila STNK asli kemudian ada yang menemukan, setelah terbit STNK duplikat, maka STNK asli otomatis terblokir dan tidak bisa di gunakan.

Jadi, sahabat daring yang suka berkendara keman-mana, di jaga ya surat-surat pentingnya, nggak cuma STNK aja sih sebenarnya, KTP, SIM, dll juga penting, siapkan juga fotocopynya di rumah, untuk berjaga-jaga, kadang-kadang kita tak bisa menghindar dari yang namanya kehilangan, ya kann






Komentar

(4)
  1. menyimpan STNK memang harus hati-hati ya mba, kalo hilang bisa berabe ngurusnya, mondari mandirnya itu >_< pernah pas baru2 punya KTP nyaris ketinggalan, diomelin abis-abisan sama mamaku ;_;

    BalasHapus
  2. harus ada dokumen fotokopi nya ya biar agak aman

    BalasHapus
  3. Wahhh..saya juga bingung benar ni..bpkb saya di leasing dan blum bisa saya ambil dikarenakan denda sama biaya penitipan sudah membengkak..saya bingung urusannya gimna..sesuai urutan diatas..1. Mengurus surat rujukan deri leasing...apakah leasing memberikan surat rujukan tersebut..sementara belum di lunasi denda sama biaya penitipannya..mohon arahin saya kk..cara nya gmna..terimakasih

    BalasHapus
  4. Mau tanya dong,, untuk datang ke cek fisik di polda metro jaya harus bawa motornya apa cukup surat cek fisik dari samsat depok ?

    BalasHapus

Posting Komentar